Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Sekarang Bisa Online




Mendirikan koperasi kini dapat dilakukan dengan lebih cepat, mudah, murah dan aman. Kementerian Koperasi dan UKM memberikan kemudahan dengan meluncurkan Program Pengesahan Akta Pendirian Koperasi secara Elektronik (online).

Deputi bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM Choirul Djamhari mengatakan, layanan ini bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan cara yang lebih mudah dalam proses pendiri koperasi, karena dapat diakses dari seluruh pelosok Tanah Air.
Prosesnya pun lebih sederhana karena hanya perlu mengakses lewat website dan lebih cepat karena verifikasi dokumen melalui sistem.

"Dengan sistem layanan pendirian koperasi secara online serta banyaknya notaris pembuat akta koperasi (NPAK) yang tersebar di seluruh daerah, diharapkan masyarakat luas dapat lebih mudah dan cepat dalam mendirikan koperasi," ujar dia di Jakarta